Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kabupaten Solok Selatan, RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional . ( Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ” Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ” )
Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. dan merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Solok. Kabupaten Solok Selatan adalah salah satu dari tiga kabupaten pemekaran yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. Secara geografis daerah ini berada pada 01° 17’ 13” - 01° 46’ 45” Lintang Selatan dan 100° 53’ 24”- 101° 26’ 27” Bujur Timur dengan luas wilayah 3.346,20 Km2. Tepatnya berada di bagian selatan Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas wilayah adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Solok. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Kerinci (Provinsi Jambi). Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Sebelah Timur dengan wilayah Kabupaten Dharmasraya Namun luas wilayah ini dikoreksi oleh beberapa peraturan perundang-undangan tentang penegasan batas wilayah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan.
llll
BalasHapus