Postingan populer dari blog ini
PERDA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RPJMD Kabupaten Solok Selatan 2021-2026
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kabupaten Solok Selatan, RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional . ( Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ” Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ” )
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Acara Musrenbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpad Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Perencanaan_Pembangunan_Daerah
Komentar
Posting Komentar