Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kabupaten Solok Selatan, RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional . ( Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ” Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ” )
Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. dan merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Solok. Kabupaten Solok Selatan adalah salah satu dari tiga kabupaten pemekaran yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. Secara geografis daerah ini berada pada 01° 17’ 13” - 01° 46’ 45” Lintang Selatan dan 100° 53’ 24”- 101° 26’ 27” Bujur Timur dengan luas wilayah 3.346,20 Km2. Tepatnya berada di bagian selatan Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas wilayah adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Solok. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Kerinci (Provinsi Jambi). Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Sebelah Timur dengan wilayah Kabupaten Dharmasraya Namun luas wilayah ini dikoreksi oleh beberapa peraturan perundang-undangan tentang penegasan batas wilayah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Acara Musrenbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpad Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Perencanaan_Pembangunan_Daerah
Komentar
Posting Komentar