Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

RKPD 2017 (Bappeda Solok Selatan)

Gambar
Berikut Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 61, tentan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2017:

RKPD SOLSEL 2018 (Bappeda Solok Selatan)

Gambar
Berikut Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 75  Tahun 2018, tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Solok Selatan :

RKPD SOLSEL 2019 (Bappeda Solok Selatan)

Gambar
Berikut rancangan peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 67 Tahun 2018, tentang Rencana Pemerintah Kabupaten Solok Selatan :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Gambar
Disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Acara Musrenbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpad Sumber  : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Perencanaan_Pembangunan_Daerah

Fungsi BAPPEDA

Gambar
1. BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum. 2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah. 3. Penyusunan REPELITA daerah 4. Penyusunan Program Tahunan Daerah 5. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta. 6. Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 7. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. 8. Penyelenggaraan tugas pembantuan. 9. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA. 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan. Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Perencanaan_Pembangunan_Daerah